RESMI, Ini Informasi Lengkap Besaran BPIH dan Bipih Tahun 2023 Tiap Embarkasi Haji Seluruh Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 07 April 2023 08:14 WIB

Baca Juga: Edoh, DPO Korupsi Dana Desa di Jambi Ditangkap di Jakarta
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (living cost);
1. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
n. pengelolaan BPIH
KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.
Baca Juga: TEGAS, Ditagih Ahmad Dhani Bayar Royalti, Once: Gue Tidak Sembunyi
KESEBELAS: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
KEDUA BELAS: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.
KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Baca Juga: Ribut dengan Ahmad Dhani, Once Bagikan Konsep Royalti Lagu yang Adil dan Bikin Musisi Sejahtera
KEEMPAT BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Itulah isi Keppres BPIH dan Bpih tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2023.***