DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Persidangan Agnes Gracia Haryanto Berkait Kasus Penganiayaan David Latumahina, Kejaksaan Siapkan 7 Orang JPU

image
7 orang JPU disiapkan Kejaksaan untuk melakukan proses persidangan anak di pengadilan terhadap Agnes Gracia Haryanto.

 

ORBITINDONESIA.COM – Setidaknya 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan disiapkan pihak Kejaksaan untuk menangani perkara Agnes Gracia Haryanto berkait kasus penganiayaan David Latumahina.

Agnes Gracia Haryanto adalah pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 yang lalu.

Sidang kasus penganiayaan seacara brutal terhadap David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, pacar dari Agnes Gracia Haryanto akan membutuhkan banyak JPU.

Baca Juga: Ini Quote Menarik dari Souta Munakata, Sang Closer di Anime Suzume no Tojimari

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarif Sulaeman Ahdi, setidaknya akan ada 7 orang JPU yang akan menangani berkas perkara mantan siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta itu.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa, 21 Maret 2023.

Selama persidangan berlangsung, ada kualifikasi khusus yang diperlukan seorang jaksa untuk menghadapi anak yang berkonflik dengan hukum seperti Agnes Gracia.

Baca Juga: HOT! Fakta Film John Wick 4 yang sedang Tayang di Bioskop Indonesia, Salah Satunya ada Donnie Yen Beraksi

Bahkan masih menurut Syarief, pada saat persidangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berlangsung, seluruh perangkat persidangan tak boleh pakai atribut.

Halaman:
1
2

Berita Terkait