Persidangan Agnes Gracia Haryanto Berkait Kasus Penganiayaan David Latumahina, Kejaksaan Siapkan 7 Orang JPU
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 23 Maret 2023 03:20 WIB
"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ucap Syarief menjelaskan.
Terkait dengan upaya diversi yang sempat muncul ke permukaan, secara tegas dari pihak keluarga korban sudah ada surat penolakan resmi yang disampaikan pada kejaksaan.
Baca Juga: DIJAMIN AMAN, Ini 4 Link Nonton Anime Suzume no Tojimari Sub Bahasa Indonesia Berkualitas HD
Dengan adanya penolakan dari keluarga korban terhadap upaya diversi dalam kasus ini, membuatnya harus diselesaikan lewat jalur persidangan di pengadilan.
"Ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan," katanya.
Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Inilah Penyebab Bau Mulut Ketika Puasa dan Cara Mengatasinya
Oleh karena itu, pelaku anak Agnes Gracia Haryanto akan menjalani persidangan kasus penganiayaan David Latumahina langsung di pengadilan.***
Dapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.