DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berkas Perkara Agnes Gracia Haryanto Berkaitan Dengan Kasus Penganiayaan David Segera Diserahkan ke Kejaksaan

image
Berkas Perkara Agnes Gracia Haryanto sudah P21

Sebelumnya, berkas perkara Agnes Gracia sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 17 Maret 2023, namun dikembalikan karena belum lengkap.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik agar melengkapi kekurangan formil dan materil.

Baca Juga: Sekda Riau SF Hariyanto Sebut Liburan ke Luar Negeri Bukan Hal yang Mewah, Begini Faktanya

“Ada kekurangan formil maupun materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” ujar Ade Sofyan.

Sebelumnya lagi Agnes ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum

Agnes pun harus melewati serangkaian prosedur dalam UU Perlindungan anak agar bisa ditetapkan sebagai pelaku.

Baca Juga: Dipeluk Istri Gus Yaqut, David Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Berjuang Keras Memulihkan Kesehatannya

Selain Agnes yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga sudah menetapkan Mario Dandy dan temannya yang inisial ‘S’ sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya, Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan David.

Agnes Gracia bersama-sama dengan Mario Dandy juga Shane Lukas dipolisikan oleh Anastasia Pretya Amanda yang merupakan mantan pacar Mario tersebut.***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait