DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berkas Perkara Agnes Gracia Haryanto Berkaitan Dengan Kasus Penganiayaan David Segera Diserahkan ke Kejaksaan

image
Berkas Perkara Agnes Gracia Haryanto sudah P21

 

ORBITINDONESIA.COM – Berkas perkara Agnes Gracia Haryanto dalam kasus penganiayaan David Latumahina sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yang dilakukan oleh kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.

Pelaku anak Agnes Gracia Haryanto diduga ikut melakukan upaya perencanaan dan membantu aksi penganiayaan secara brutal terhadap David Latumahina.

Baca Juga: Kronologi Petugas Gerbang Tol Menghambat Perjalanan Petugas Damkar, Begini Tanggapan Jasa Marga

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa berkas perkara Agnes Gracia telah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum Agnes Gracia, sore ini berkas perkara sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujar Kombes Pol Hengki.

Usai melengkapi berkas perkara, langkah selanjutnya adalah melimpahkan pelaku anak lengkap beserta dengan berkas dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga: Apakah Suzume Iwato dan Souta Munakata Berpacaran di Akhir Anime Suzume no Tojimari, Ini Endingnya

Berkas perkara Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo rencananya akan diserahkan ke kejaksaan pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait