Awas Modus Penipuan! Chat Surat Tilang Elektronik File APK Kuras Rekening Korban, Begini Tahapan yang Benar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 20 Maret 2023 11:37 WIB
Polda Metro Jaya menyiapkan layanan pengaduan masyarakat apabila terkena modus penipuan tersebut.
“Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme penilangan secara elektronik atau ETLE akan otomatis menangkap gambar pengendara yang melintas.
Apabila hasil dari tangkapan kamera ETLE terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, media gambar sebagai barang bukti akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan.
Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Usai media gambar barang bukti sudah diketahui data kendaraannya, lanjut Trunoyudo, petugas kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.
Trunoyudo mengatakan, surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.