DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Awas Modus Penipuan! Chat Surat Tilang Elektronik File APK Kuras Rekening Korban, Begini Tahapan yang Benar

image
Awas Modus Penipuan! Chat Surat Tilang Elektronik File APK Kuras Rekening Korban, Begini Tahapan yang Benar

ORBITINDONESIA.COM- Beredar pesan chat WhatsApp dengan lampiran surat tilang elektronik file APK.

Polisi mengimbau jangan sampai klik surat tilang dengan format file APK tersebut, sebab banyak kasus modus penipuan yang bisa kuras rekening korban.

Lantas bagaimana proses penindakan surat tilang elektronik yang benar dari pihak kepolisian?

Baca Juga: Muncul di Google Doodle Hari Ini, Siapa Sapardi Djoko Damono, Berikut Profil Lengkap Mulai Karir, Penghargaan

Modusnya pelaku memperlihatkan informasi mengirimkan chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dirinya mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal.

“Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Warga Indonesia Ranking 12 sebagai Warga Paling Bahagia di Dunia, Kalahkan Jepang dan Korea Selatan, Kok Bisa

Selain itu, Trunoyudo juga menuturkan bahwa pihaknya juga telah memonitor perihal kasus modus penipuan tersebut yang tengah marak beredar.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga meminta kepada masyarakat untuk selektif dalam menerima pesan.

Polda Metro Jaya menyiapkan layanan pengaduan masyarakat apabila terkena modus penipuan tersebut.

Baca Juga: Selama Ramadhan 2023, Jam Belajar Mengajar di Sekolah Dikurangi, Catat Waktu, Hari Libur dan Cuti Bersama

“Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme penilangan secara elektronik atau ETLE akan otomatis menangkap gambar pengendara yang melintas.

Apabila hasil dari tangkapan kamera ETLE terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, media gambar sebagai barang bukti akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan.

Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Usai media gambar barang bukti sudah diketahui data kendaraannya, lanjut Trunoyudo, petugas kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.

Trunoyudo mengatakan, surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," jelasnya***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

 

Berita Terkait