Orbit Indonesia
Restorative Justice Tidak Penuhi Syarat, Ketut Sumedana: Perbuatan Mario Dandy Satriyo Sangat Keji
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 19 Maret 2023 05:55 WIB
Peluang ini tertutup mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, penuntut umum bisa memberi hukuman yang berat atas perbuatan keji tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, mengatakan keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarganya memberikan maaf kepada tersangka.
Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Perbuatan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan kepada korban. ***