DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Restorative Justice Tidak Penuhi Syarat, Ketut Sumedana: Perbuatan Mario Dandy Satriyo Sangat Keji

image
Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, perkara penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Menurut Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis Sabtu 18 Maret 2023 di Jakarta, ancaman pidana dalam perkara tersebut melebihi batas yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

"Perbuatan tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu tindakan dan hukuman tegas kepada pelaku," kata Ketut.

Baca Juga: Unggah Video David Latumahina dengan Caption Si Vis Pacem Para Bellum, Ini Arti dan Makna yang Disampaikan

Kepada AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, Ketut menjelaskan undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum menjalankan upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

Meski demikian, katanya, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

"Bila tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ungkap Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pelaku penganiayaan terhadap D (17).

Baca Juga: Unggah Video David Latumahina dengan Caption Si Vis Pacem Para Bellum, Ini Arti dan Makna yang Disampaikan

Peluang ini tertutup mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, penuntut umum bisa memberi hukuman yang berat atas perbuatan keji tersangka.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, mengatakan keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarganya memberikan maaf kepada tersangka.

Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Perbuatan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan kepada korban. ***

Berita Terkait