DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Agnes Gracia Haryanto Resmi Jadi Tersangka, Polisi Beri Label Khusus Karena Masih Di Bawah Umur

image
Kuasa hukum Agnes Gracia Haryanto ungkap kondisi kliennya kini memprihatinkan tapi tetap jalani proses hukum yang panjang.

Hengki mengatakan jika polisi harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang tersebut sehingga memakan proses dan waktu yang lebih lama.

Karena itulah polisi mengatakan sudah melibatkan berbagai pihak terkait untuk menetapkan status ini pada Agnes.

 Baca Juga: HAH! Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Kepada Ferry Irawan di Pengadilan Agama, Ternyata Ini Sebabnya

"Kami harus ikuti prosedur UU Peradilan Anak, Kami harus meningkatkan pekerja sosial, libatkan tim psikologi untuk pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," imbuhnya.

Sebelumnya memang banyak netizen yang meminta agar Agnes juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Sedangkan Mario Dandy sendiri ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penganiayaan brutal terhadap korban David Ozora.

Mario dikenakan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait