Agnes Gracia Haryanto Resmi Jadi Tersangka, Polisi Beri Label Khusus Karena Masih Di Bawah Umur
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Maret 2023 16:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Polisi sudah menetapkan status terbaru dari Agnes Gracia Haryanto yang dipastikan terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Meskipun Agnes Gracia Haryanto ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengatakan status ini memiliki label khusus.
Dikarenakan Agnes Gracia Haryanto yang masih di bawah umur membuat pihak kepolisian harus mengikuti undang-undang peradilan anak.
Karena itulah meskipun mendapat status baru, Agnes tidak mendapat sebutan tersangka.
Seperti yang diketahui jika sebelumnya Agnes hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Ada perubahan status, yang awalnya anak yang berhubungan dengan hukum, berubah jadi atau meningkat, anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain, 'pelaku' atau 'anak'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Inggris, Aston Villa vs Crystal Palace: Pertarungan Papan Tengah Klasemen
Hengki mengatakan memang menurut Undang-Undang Peradilan Anak, Agnes yang masih di bawah umur tidak boleh disebut sebagai tersangka.
Hengki mengatakan jika polisi harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang tersebut sehingga memakan proses dan waktu yang lebih lama.
Karena itulah polisi mengatakan sudah melibatkan berbagai pihak terkait untuk menetapkan status ini pada Agnes.
"Kami harus ikuti prosedur UU Peradilan Anak, Kami harus meningkatkan pekerja sosial, libatkan tim psikologi untuk pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," imbuhnya.
Sebelumnya memang banyak netizen yang meminta agar Agnes juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Sedangkan Mario Dandy sendiri ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penganiayaan brutal terhadap korban David Ozora.
Mario dikenakan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.***