Perhatian, Pemilik Mobil di Surakarta Kini Wajib Punya Garasi di Rumah atau Kena Denda
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Maret 2023 19:55 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Warga Kota Surakarta yang memiliki mobil kini diwajibkan untuk memiliki garasi di rumahnya.
Kewajiban memiliki garasi bagi warga yang punya mobil tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan, aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88.
Baca Juga: Mengenal Profesi GRO yang Pernah Jadi Pekerjaan Linda Pujiastuti, Istri Siri Irjen Teddy Minahasa
Di dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur sanksi yang berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin.
Terkait dengan sanksi tersebut, kata Gibran, baru akan diberlakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Pemecatan Shin Tae yong Tidak Benar
Waktu sosialisasi selama 1 tahun ke depan.