WOW, Fakta 914 Kendaraan Dinas Pemkab Pamekasan Nunggak Bayar Pajak! Bahkan Sejak Tahun 2017
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Maret 2023 09:38 WIB
"Kasus ini perlu diusut, karena sepengetahuan kami, semua kendaraan dinas yang aktif selalu membayar pajak sesuai ketentuan," katanya..
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, untuk kendaraan roda dua, pajak ditanggung oleh pengguna.
Sedangkan roda empat oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.
Selama ini, semua OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan selalu mengajukan pencairan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas.
"Kecuali kendaraan dinas yang memang rusak, atau sudah tidak dipergunakan lagi," kata dia.
Karena itu, sambung Sahrul, pihaknya perlu menelusuri lebih lanjut tentang kasus tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.
"Ada kemungkinan yang menunggak ini datanya sudah dihapus atau sudah rusak, akan tetapi memang belum dilaporkan dan di-update di Samsat Pamekasan. Kalau aktif pasti bayar," katanya.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.