Kadiv Humas Polri: Irjen Ferdy Sambo Hanya Diamankan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 07 Agustus 2022 07:54 WIB
ORBITINDONESIA - Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus di Mako Brimob, karena diduga melanggar kode etik profesionalisme penyidikan penembakan Brigadir J.
Pernyataan Irjen Dedi Prasetyo ini disampaikan kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Menurut Dedi, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik karena menghalang-halangi penyidikan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Anies Baswedan Ramai Dibandingkan dengan Ahok: Netizen Riuh
"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," urainya melanjutkan.
Berikut ini pernyataan lengkap Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo:
Pada hari ini saya menurunkan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media. Dari hasil komunikasi saya dengan timsus, timsus dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait masalah kejadian di Duren Tiga.
Jadi, timsus ini kerjanya adalah pro justicia, tapi sesuai arahan Kapolri. Selain timsus, ada juga inspektorat khusus seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemairn malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang.
Baca Juga: Liga 1: Melawan Persib Bandung, Borneo FC Bakar Semangat Pemain, INI KANDANG KITA!