Kadiv Humas Polri: Irjen Ferdy Sambo Hanya Diamankan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 07 Agustus 2022 07:54 WIB
Dari 25 orang, 4 sudah ditempatkan di patsus dalam rangka pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidak profesionalan didalam melaksanakan olah TKP.
Malam hari ini saya bacakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan, pengawasan, pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS, yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
Dari hasil pemeriksaan inspektorat khusus terkait menyangkut masalah tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberpa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP.
Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri.
Baca Juga: Liga 1: Melawan Borneo FC, Persib Bandung Bakar Semangat Pemain, Go Fight Win
Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan.
Ya g jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang-benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah. Karena, 2 konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjwbkan nanti pada saat persidangan. Jadi, itu yang bisa saya sampaikan ke rekan-rekan malam hari ini. ***