Viral Video Mario Dandy Satriyo Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Kepala Ditendang dan Diinjak Hingga Koma
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 24 Februari 2023 05:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Video viral di jagat maya memperlihatkan pria yang diduga Mario Dandy Satriyo tengah menganiaya seorang remaja diduga David Latumahina.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat ditjen pajak, Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan.
Dalam video yang beredar, Mario Dandy Satrio diduga telah lakukan penganiayaan berat terhadap David Latumahina, putra pengurus GP Ansor.
David dianiaya dengan cara ditendang di bagian kepala saat tubuhnya telah terkapar di tengah jalan. Pria diduga Mario tersebut juga menginjak kepala bagaian belakang korban.
Tak hanya sekali, pria diduga Mario Dandy menendang dan menginjak kepala David yang sudah tidak berdaya berulang kali bahkan hingga kaki korban mengejang.
Meski video yang viral di media sosial tersebut hanya berdurasi kurang dari 1 menit, namun tindakan kekerasan yang ditampilkan di dalamnya dirasa sangat sadis.
Kejadian ini bermula dari seorang remaja perempuan berinisial AG (15) yang mengadu perihal sesuatu kepada Mario Dandy Satrio yang merupakan kekasih remaja perempuan.
AG mengadukan kepada Mario Dandy Satriyo perihal tindakan kurang menyenangkan yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh korban.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban," ujar Kapolres Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Namun kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," ucap Ade Ary melanjutkan.
AG lalu kembali menghubungi korban pada Senin, 20 Februari 2023 dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Timnas Wanita Indonesia Mampu Bermain Imbang Lawan Arab Saudi di Leg 1 Laga Friendly Match
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.