Viral Video Mario Dandy Satriyo Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Kepala Ditendang dan Diinjak Hingga Koma
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 24 Februari 2023 05:00 WIB
AG mengadukan kepada Mario Dandy Satriyo perihal tindakan kurang menyenangkan yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh korban.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban," ujar Kapolres Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Namun kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," ucap Ade Ary melanjutkan.
AG lalu kembali menghubungi korban pada Senin, 20 Februari 2023 dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.