Tongkrongan Mario Dandy Satriyo Harley Davidson dan Mobil Rubicon, Ternyata Segini Gaji Pejabat Ditjen Pajak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 23 Februari 2023 11:03 WIB
Gaji tersebut untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Baca Juga: Viral! Kenzi Balita Obesitas dengan Berat Hampir 27 Kg Asal Bekasi Kini Jalani Rawat Jalan Intensif
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000.
Kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900.
Baca Juga: BRI Liga 1: Hasil Buruk, Persita Tangerang PHK Angel Alfredo Vera
Sementara pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562.
Kemudian account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.
Yang harus digarisbawahi, besaran penghasilan di atas hanyalah nominal tunjangan kinerja.