Orbit Indonesia
Hidup Mewah Anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo, Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur hingga Koma
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 23 Februari 2023 07:58 WIB
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selanjutnya subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.