DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hidup Mewah Anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo, Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur hingga Koma

image
Hidup Mewah Anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo saat naik Harley Davidson/Tangkapan Layar

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Jember Jebloskan Kepala Desa Pocangan dan 1 ASN ke Tahanan

Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selanjutnya subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

Halaman:
1
2

Berita Terkait