DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hidup Mewah Anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo, Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur hingga Koma

image
Hidup Mewah Anak Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo saat naik Harley Davidson/Tangkapan Layar

ORBITINDONESIA- Mario Dandy Satriyo anak dari pejabat Ditjen Pajak, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario Dandy Satriyo diduga melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur hingga koma.

Dilihat dari postingan media sosialnya, Mario Dandy Satriyo ternyata memiliki gaya hidup mewah.

Baca Juga: Denny JA: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Perlu Sisihkan 1 Persen APBD untuk Hidupkan Budaya

Anak Ditjen pajak ini diketahui sering pamer kendaraan mewah seperti naik Harley Davidson hingga mobil Rubicon.

Kini polisi telah menetapkan anak pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka penganiayaan di
Polres Metro Jakarta Selatan.

Korban penganiayaan merupakan anak di bawah umur berinisial D (17) yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP di Pesanggrahan, Jaksel, Gara Gara Cewek

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam.

"Kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade dikutip dari Antara, Kamis 23 Februari 2023.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Jember Jebloskan Kepala Desa Pocangan dan 1 ASN ke Tahanan

Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selanjutnya subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

Berita Terkait