Orbit Indonesia
Dok! Upaya Banding Doni Salmanan Justru Memperberat Hukuman, dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 22 Februari 2023 10:23 WIB
Hukuman tersebut pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam keputusannya, hakim menilai upaya banding dari Doni Salmanan yang jelas terbukti bersalah, justru menjadi bumerang.
Sebab Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.***