DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dok! Upaya Banding Doni Salmanan Justru Memperberat Hukuman, dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim

image
Dok! Upaya Banding Doni Salmanan Justru Memperberat Hukuman, dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim

Hukuman tersebut pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Tidak Bergantung Makan Nasi, Inilah 4 Provinsi di Indonesia yang Sudah Terbiasa Makan Millet

Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keputusannya, hakim menilai upaya banding dari Doni Salmanan yang jelas terbukti bersalah, justru menjadi bumerang.

Sebab Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait