Dok! Upaya Banding Doni Salmanan Justru Memperberat Hukuman, dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara, Inilah Alasan Hakim
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 22 Februari 2023 10:23 WIB
ORBITINDONESIA- Upaya banding terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan telah diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan
memperberat hukuman Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut. Lantas apa alasan hakim memperberat hukuman itu?
Pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari Antara, Rabu 22 Februari 2023.
Mulanya, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Mulai Aceh hingga Papua yang Berlaku Per 22 Februari 2023
Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.