Ada Apa, LPSK Mendadak Perpanjang Status Justice Collaborator Bharada E, Setelah Divonis Hukuman Paling Ringan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 22 Februari 2023 11:18 WIB

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Lawan Real Madrid, Alison Becker Jadi Bahan Olokan, Disebut Kesurupan Loris Karius
Namun majelis hakim memasukkan pertimbangan status Justice Collaborator rekomendasi dari LPSK atas perannya membongkar kasus perkara tersebut yang semula diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebagai peristiwa tembak-menembak.
Hingga akhirnya terungkap kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Terkait vonis tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding sebagai proses hukum selanjutnya dan menerima vonis tersebut.
Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang komisi kode etik oleh Propam Polri di mana ia masih berstatus sebagai anggota polisi.
“Ke depannya tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK, kita harapkan ke depannya proses berjalan dengan lancar,” tandas Ronny***