DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bharada E Alias Bharada Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator

image
Richard Eliezer alias Bharada E diberi status justice collaborator oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.

"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.

Dengan demikian, majelis hakim memberi penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibanding empat orang terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka

Di sisi lain, Ferdy Sambo dijatuhkan pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait