Bharada E Alias Bharada Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 15 Februari 2023 20:13 WIB
ORBITINDONESIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), layak menyandang status sebagai justice collaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.
Baca Juga: Usai Divonis Hukuman Paling Ringan, Ekspresi Wajah Bharada E Jadi Sorotan, Seperti Menahan Tangis
Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dia adalah eksekutor.
"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.
Menurut Alimin, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer memang benar menembak Yosua.
"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Eksekutor, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Inilah Alasan Hakim Memberi Hukuman Paling Ringan
Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.
"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.
Dengan demikian, majelis hakim memberi penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibanding empat orang terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga: Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka
Di sisi lain, Ferdy Sambo dijatuhkan pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun. ***