Dewan Pers: Advertorial di Media Tak Boleh Diskreditkan Produk Lain
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 16 Februari 2023 01:32 WIB
Bahkan di dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa iklan produk pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.
Baca Juga: Dituduh Sebagai Penipu Calon Artis, Ressa Herlambang Tantang Lapor Polisi
Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah itu akan dikenakan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dan pengenaan denda paling tinggi Rp 50 juta dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan, melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
“Sebabnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, juga mengatakan sangat menyayangkan adanya upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang menghembuskan isu terkait bahaya BPA di salah satu produk AMDK di masyarakat.
Baca Juga: Marvel Penuh Percaya Diri Film Ant Man and The Wasp Quantumania Bisa Raup Rp 3,8 T secara Global
Dia melihat isu soal BPA ini sangat sensitif. “Jadi, saya meminta agar pihak-pihak yang menghembuskan isu terkait BPA ini tidak merusak pemulihan industri di tengah pasar yang belum bagus akibat pandemi.
Apalagi saat ini fokus pemerintah adalah memulihkan ekonomi di tengah pandemi. Konsentrasi kita sekarang melakukan pemulihan industri karena pasar di dalam negeri masih belum bagus," katanya.
Yadi juga mengatakan Dewan Pers saat ini sedang menganalisa iklan-iklan yang dimuat di media online.
Menurutnya, banyak iklan yang dimuat di media online itu yang terkesan membohongi publik.
Baca Juga: Ressa Herlambang Dituduh Sebagai Penipu, Kesaksian Korban Bermunculan
“Di sisi lain, itu memang menjadi penghasilan bagi publisher. Tapi, bagi publik tertipu. Ternyata ini bukan konten berita, tapi iklan dan isinya itu juga terkadang mengandung unsur asusila, tidak jelas dan lain-lain.
Saya lihat itu sudah menyalahi etika dan kita akan pelajari dan kita akan diskusi dengan mereka untuk sedikit menghargai ruang publik lah. Jualan ya jualan, tapi yang betul dong,” ucapnya.***