DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

image
Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

ORBITINDONESIA- Kejaksaan Agung turut memberi tanggapan terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntunan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Namun majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru menjatuhkan vonis hukuman lebih berat, yakni hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Punya Kesempatan Lolos, Hotman Paris: KUHP Baru Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi Mati

Dikutip Orbit Indonesia dari laman resmi Kejaksaan Agung, begini tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Rabu 15 Februari 2023.

"Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf," kata Ketut.

"bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Lepas Jeratan! Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hotman Paris Soroti Surat Kelakuan Baik Termahal di Dunia

Menurutnya, Kejaksaan Agung justru mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain yang terlibat.

"Dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf," katanya.

Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Halaman:

Berita Terkait