Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 15 Februari 2023 11:50 WIB
Baca Juga: Ingat dengan Syarifah, Videonya Viral Lagi di Medsos Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: I Love You Pak Sambo
Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Jadi itulah tanggapan resmi Kejaksaan Agung terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: UIN Raden Fatah Semakin Berkualitas! Inilah 17 Kampus Terbaik di Sumatera Selatan Versi UniRank
Baca Juga: Temui Sandiaga Uno, Dubes Iran Tertarik Menambah Jadwal Penerbangan Langsung dari Indonesia ke Iran
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntunan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.***