Orbit Indonesia
Akui Tidak Menahan Pengemudi Fortuner Arogan, Polisi: Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 21:01 WIB
"Proses hukum kami tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu di bawah lima tahun penjara. Nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti, apapun yang kami temukan akan kami tangani secara proposional," tuturnya.
Sebelumnya, GR dipolisikan oleh pengemudi mobil Honda Brio bernama Ari Widianto.
Baca Juga: TOK! Putri Candrawati Divonis Pidana 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal yang Meringankan Tidak Ada
Ari Widianto merupakan korban kekerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh GR.
Tidak hanya itu, mobilnya juga sempat dirusak oleh GR dalam peristiwa tersebut.***