Akui Tidak Menahan Pengemudi Fortuner Arogan, Polisi: Ancaman Hukuman di Bawah Lima Tahun
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 21:01 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi membenarkan bahwa pengemudi Fortuner yang dilaporkan atas dugaan kekerasan di Jalan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Minggu, 12 Februari 2023 kemarin, pulang.
Pengemudi Fortuner berinisial GR tersebut diperbolehkan pulang usai menyerahkan diri untuk diproses secara hukum.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pengemudi Fortuner arogan tersebut mendapat ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tampil Arogan, Senjata Pengemudi Fortuner Ternyata Mainan, Polisi: Belinya di Toko Online
Hal tersebut rupanya yang menjadi dasar pihaknya untuk tidak menahan GR.
"GR sudah kami interogasi, sudah gelar naik sidik. Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu pelaku," ungkap Ade Ary dalam keterangan yang dikutip dari PMJ News, Senin, 13 Februari 2023.
Kendati dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum terhadap kasus pengerusakan ini masih akan terus berlanjut.
Baca Juga: Air Mata Ibunda Brigadir Yosua Tumpah Setelah Mendengar Vonis Mati Ferdy Sambo
Menurut dia, penyidik masih mengumpukan alat bukti.