DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ferdy Sambo Punya Kesempatan Lolos, Hotman Paris: KUHP Baru Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi Mati

image
Ferdy Sambo Punya Kesempatan Lolos, Hotman Paris: KUHP Baru Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Dieksekusi Mati (Instagram @insta julid)

Hotman Paris pun menyinggung yang mengetahui seorang terpidana mati berkelakuan baik atau tidak adalah kepala Lapas.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengadilan Abad Ini, dan Kemungkinan Lolos

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Siswa yang Aktif di OSIS, Punya Kesempatan Mudah Masuk di 5 Universitas Bergengsi Ini

Maka kepala Lapas bisa mengeluarkan surat keterangan berkelakuan baik atau tidak.

"Bakal mahal dong surat berkelakuan baik itu. Orang pasti akan melakukan apapun demi mendapatkan surat berkelakuan baik itu," katanya.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah putuskan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait