DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terbongkar, Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Valid

image
Terbongkar, Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Tidak Ada Data Valid

Sementara itu, Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Buku Strategi Memakmurkan Masjid

Pihak keluarga yang diwakili oleh ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, serta kuasa hukum keluarga, Martin Lukas Simanjuntak tampak berada di kursi depan pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti dengan setelan pakaian berwarna putih memasuki ruang sidang dari pintu samping ruang sidang bersama dengan Martin. Rosti juga membawa foto almarhum Brigadir J saat memasuki ruang sidang.

Ia juga tidak banyak berbicara saat memasuki ruang sidang dan langsung duduk di kursi pengunjung ruang sidang baris depan.

Baca Juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Kata DPR: Hukuman Berat Wajar

Hingga memasuki vonis hakim, terdakwa Putri Candrawathi masih konsisten menyebut dirinya sebagai korban pelecehan seksual dari mendiang Brigadir J. Kini, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 13 Februari 2023.

Dalam sidang, tampak hadir Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Ibunda Brigadir J menyebut, Putri Candrawathi merupakan biang kerok yang menyebabkan putranya tewas dieksekusi.

Rosti menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait