Terbongkar, Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Valid
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 12:40 WIB
ORBITINDONESIA- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi kini menjalani sidang pembacaan vonis hukuman.
Selama menjalani persidangan, Putri Candrawathi tetap konsisten menyebut dirinya sebagai korban pelecehan seksual dari mendiang Brigadir J.
Lantas apa kata hakim? Dalam sidang pembacaan vonis hukuman kepada Putri Candrawathi, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada bukti pendukung yang valid yang dapat mendukung klaim dari Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Konsisten Sebut Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ibunda Brigadir J: Dia Biang Kerok
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Sebelumnya, Putri Chandrawati mengklaim menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 lalu yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tambahnya.
Baca Juga: Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tenyata Hakim Juga Mengalami Tekanan
Lebih lanjut, Hakim Wahyu juga menyebutkan tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau Post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” jelasnya.
Sementara itu, Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Buku Strategi Memakmurkan Masjid
Pihak keluarga yang diwakili oleh ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, serta kuasa hukum keluarga, Martin Lukas Simanjuntak tampak berada di kursi depan pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti dengan setelan pakaian berwarna putih memasuki ruang sidang dari pintu samping ruang sidang bersama dengan Martin. Rosti juga membawa foto almarhum Brigadir J saat memasuki ruang sidang.
Ia juga tidak banyak berbicara saat memasuki ruang sidang dan langsung duduk di kursi pengunjung ruang sidang baris depan.
Baca Juga: Menanti Vonis Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Kata DPR: Hukuman Berat Wajar
Hingga memasuki vonis hakim, terdakwa Putri Candrawathi masih konsisten menyebut dirinya sebagai korban pelecehan seksual dari mendiang Brigadir J. Kini, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 13 Februari 2023.
Dalam sidang, tampak hadir Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Ibunda Brigadir J menyebut, Putri Candrawathi merupakan biang kerok yang menyebabkan putranya tewas dieksekusi.
Rosti menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
"Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” tambahnya.***