Terbongkar, Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Valid
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 12:40 WIB
ORBITINDONESIA- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi kini menjalani sidang pembacaan vonis hukuman.
Selama menjalani persidangan, Putri Candrawathi tetap konsisten menyebut dirinya sebagai korban pelecehan seksual dari mendiang Brigadir J.
Lantas apa kata hakim? Dalam sidang pembacaan vonis hukuman kepada Putri Candrawathi, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada bukti pendukung yang valid yang dapat mendukung klaim dari Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Konsisten Sebut Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ibunda Brigadir J: Dia Biang Kerok
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Sebelumnya, Putri Chandrawati mengklaim menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 lalu yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tambahnya.
Baca Juga: Vonis Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tenyata Hakim Juga Mengalami Tekanan
Lebih lanjut, Hakim Wahyu juga menyebutkan tidak ada fakta pendukung dari Putri Candrawathi yang mengalami stres atau trauma menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.
“Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma atau Post traumatic stress disorder (PTSD) akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan,” jelasnya.