Orbit Indonesia
Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Hanya Ada Dua Kategori, Begini Kebijakan Terbaru Kemenkes
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 12 Februari 2023 11:58 WIB
Dante menjelaskan bahwa ketentuan KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021.
Baca Juga: Biaya Perawatan Indra Bekti Capai Rp 1 Miliar, Ternyata Ini Alasan Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Baca Juga: Amankan Kursi Ketum PSSI, Erick Thohir Segera Bertemu Voters
Pelayanan KRIS paling sedikit 60 persen di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta 40 persen di rumah sakit swasta.
“Jumlah tempat tidur intensif minimal 10 pesen. Ruangan yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi 10 persen sesuai proporsi awal,” kata Dante.***