BABAK BARU, Berkas Kasus Kecelakaan Maut Cianjur Dilimpahkan ke JPU, Begini Nasib Kompol D
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Februari 2023 15:55 WIB
Ancaman hukuman penjara kepada tersangka sslama enam tahun.
"Modus operandi kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi," tukasnya.
Diberitakan pula, kasus kecelakaan maut tersebut juga memunculan kasus lainnya yang juga menarik perhatian masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Bioskop di Jakarta Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang
Yakni kasus dugaan perselingkuhan antara penumpang mobil Audi A6 bernama Nur (23) dengan seorang polisi bernama Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D.
Saat ini, Kompol D dipindahtugaskan ke Yanma Polda Metro Jaya dan kasus perselingkuhannya ditangani Propam Polda Metro Jaya.***