BABAK BARU, Berkas Kasus Kecelakaan Maut Cianjur Dilimpahkan ke JPU, Begini Nasib Kompol D
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 03 Februari 2023 15:55 WIB
ORBITINDONESIA - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi UNSUR, Selvi Amalia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) bulan lalu memasuki babak baru.
Kasus kecelakaan maut dengan tersangka Sugeng Guruh tersebut kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Berkas perkara (kasus kecelakaan maut) sudah dinyatakan lengkap. Pada hari Rabu, 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilansir dari PMJ News, Jumat 3 Februari 2023.
Baca Juga: Surabaya Punya 10 Tempat Makan dan Pilihan Cafe Asyik Buat Nongkrong 24 Jam Penuh, Simak!
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan penyidik tidak akan melakukan rekontruksi terkait kecelakaan yang menewaskan Selvi.
Menurut dia, materi penyidikan dinilai sudah mencukupi.
"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup," ucapnya.
Ibrahim mengatakan tersangka Sugeng Guruh yang merupakan sopir mobil Audi A6 warna hitam melanggar pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Baca Juga: Ada Gaduh Perang Galon Air Minum Dalam Kemasan di Balik Isu BPA