DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BABAK BARU, Berkas Kasus Kecelakaan Maut Cianjur Dilimpahkan ke JPU, Begini Nasib Kompol D

image
Ilustrasi, polisi telah melimpahkan kasus kecelakaan maut Cianjur ke JPU.

ORBITINDONESIA - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi UNSUR, Selvi Amalia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) bulan lalu memasuki babak baru.

Kasus kecelakaan maut dengan tersangka Sugeng Guruh tersebut kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Berkas perkara (kasus kecelakaan maut) sudah dinyatakan lengkap. Pada hari Rabu, 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilansir dari PMJ News, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Surabaya Punya 10 Tempat Makan dan Pilihan Cafe Asyik Buat Nongkrong 24 Jam Penuh, Simak!

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan penyidik tidak akan melakukan rekontruksi terkait kecelakaan yang menewaskan Selvi.

Menurut dia, materi penyidikan dinilai sudah mencukupi.

"Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup," ucapnya.

Ibrahim mengatakan tersangka Sugeng Guruh yang merupakan sopir mobil Audi A6 warna hitam melanggar pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Baca Juga: Ada Gaduh Perang Galon Air Minum Dalam Kemasan di Balik Isu BPA

Ancaman hukuman penjara kepada tersangka sslama enam tahun.

"Modus operandi kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi," tukasnya.

Diberitakan pula, kasus kecelakaan maut tersebut juga memunculan kasus lainnya yang juga menarik perhatian masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Bioskop di Jakarta Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang

Yakni kasus dugaan perselingkuhan antara penumpang mobil Audi A6 bernama Nur (23) dengan seorang polisi bernama Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D.

Saat ini, Kompol D dipindahtugaskan ke Yanma Polda Metro Jaya dan kasus perselingkuhannya ditangani Propam Polda Metro Jaya.***

Berita Terkait