106 Orang di Bogor Jadi Korban Penggelapan Dana Umrah, Rp1,8 Miliar Hangus
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Februari 2023 16:10 WIB
ORBITINDONESIA - Seorang perempuan berinisial CV diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Dalam kasus penggelapan dana umrah tersebut, sebanyak 106 orang menjadi korban dan tital kerugian ditaksir Rp1,8 miliar.
Kasus penggelapan dana umrah tersebut ditangani di Polresta Bogor Kota.
Baca Juga: Nekat, Supir Angkot Ini Gerayang Tubuh Perempuan yang Duduk di Sebelahnya
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kasus tersebut berawal dari laporan salah satu korban yang berprofesi selebgram asal Bogor beberapa waktu lalu.
Korban merasa tertipu pelaku karena tidak kunjung diberangkatkan umrah.
"Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp200 juta. Yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat," ucap Bismo, Kamis, 2 Februari 2023, sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Baca Juga: Menengok Kasus Kompol D, Bolehkah Polisi Punya Istri Lebih dari Satu, Ini Penjelasannya
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan CV dari rumahnya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
Hasil pemeriksaan, terdapat 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umrah oleh pelaku dengan kerugian miliaran Rupiah.
"Kami amankan pelaku dan kami interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan,”ujarnya.
“Meskipun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat jugas dengan total kerugian Rp1,8 miliar," sambungnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Tunggal, Ini Profil Sugeng Sopir Mobil Audi A6 yang Bawa Selingkuhan Kompol D
Kemudian, polisi menyita barang bukti antara lain, print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***