DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Tersangka Tunggal, Ini Profil Sugeng Sopir Mobil Audi A6 yang Bawa Selingkuhan Kompol D

image
Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun meyakini tidak bersalah.

ORBITINDONESIA - Sugeng Guruh Gautama menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi UNSUR, Selvi Amalia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat pada 20 Januari 2023 lalu.

Sugeng merupakan sopir mobil sedan mewah Audi A6 yang diduga menabrak dan melindas tubuh korban hingga tewas.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Januari 2023 lalu oleh Polres Cianjur.

Baca Juga: Kemenhub Akan Libatkan Semua Stakeholder Untuk Selesaikan Masalah ODOL

Sebelumnya, Sugeng sempat membantah bahwa dirinya menabrak korban mengklaim memiliki bukti.

Namun, pihak kepolisian tetap menahannya sebagai tersangka berdasarkan sedikitnya tujuh alat bukti termasuk rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Lantas, bagaimana profil Sugeng Guruh Gautama yang menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut?

Baca Juga: Bangga, Pemuda Ciamis Cetak Sejarah Jadi Presiden BEM Pertama Asal Indonesia di Columbia University

Sugeng Guruh Gautama merupakan pria berusia 41 tahun asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Sugeng mengaku baru bekerja sebagai sopir untuk majikannya.

Majikan yang dimaksud dirinya adalah seorang perempuan bernama Nur (23).

Baca Juga: Saiful Mujani: Ganjar dan Anies Potensial Masuk Putaran Kedua Dengan Keunggulan pada Ganjar

Saat peristiwa kecelakaan terjadi, dirinya sedang bertugas mengantar Nur beserta seorang anak kecil yang diduga adalah anak Nur dengan mibil Audi A6 ke suatu lokasi, mengikuti iring-iringan kendaraan polisi.

Terkait hal tersebut, Sugeng membantah bahwa dirinya sengaja memaksa masuk iring-iringan kendaraan polisi tersebut.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan perintah dari majikannya, Nur dan juga suaminya yang kemudian diketahui adalah Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan (Kompol D).

Baca Juga: Viral Orangtua di NTT Sekap Balita di Sebuah Rumah, Sampai Diikat Tangannya

Kompol D sendiri saat itu juga ada di antara iring-iringan kendaraan polisi.

Namun, tanpa disadari dalam perjalanan mobilnya menabrak korban. Sugeng mengatakan bahwa mobilnya sempat dikejar warga. Karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, Sugeng pun meminggirkan mobilnya dan menemui warga yang mengejarnya.

Sugeng menjelaskan kepada warga bahwa dirinya tidak merasa menabrak korban.

Baca Juga: Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat Gelar Festival Budaya Tatung untuk Gaet Turis

Kendati demikian kasus tersebut tetap dibawa ke jalur hukum.

Sugeng tersebut disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Jika terbukti bersalah Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.***

Berita Terkait