Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan 2 Perkara Pidana di Kalimantan Tengah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Februari 2023 06:57 WIB
Pertimbangan lainnya, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.
Perdamaian dilaksanakan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan Kejaksaan Negeri Murung Raya yang telah aktif menjadi fasilitator terwujudnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai arahan Bapak Jaksa Agung," kata Dodik. ***