Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kuat Ma'ruf: Jaksa Hanya Asumsi dan Imajinatif
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 31 Januari 2023 13:10 WIB
ORBITINDONESIA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya hanya berupa asumsi dan imajinatif.
Melalui kuasa hukumnya, Kuat Ma'ruf menilai bahwa jaksa tidak dapat membuktikan peran dirinya dalam kasus tersebut.
Pihak tim penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma’ruf menilai keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan atau replik hanya berupa asumsi dan imajinatif.
Baca Juga: NAHAS, Siswa SMK Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Polisi: Murni Kecelakaan
Jaksa dianggap tidak bisa membuktikan peran dari Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi. Indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara a quo,” ujar tim penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda duplik, Selasa, 31 Januari 2023.
Menurut mereka, Jaksa dianggap tidak bisa membuktikan fakta dan keterlibatan dari Kuat Ma’ruf dalam perkara tersebut.
Baca Juga: NGERI, Cerita TKW yang Pernah akan Dibunuh Dua Kali oleh Wowon Cs, Selamat karena...
“Keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan, mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga,” paparnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan.***