DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda dan Syarat agar Lolos Cegatan Polisi

image
Ilustrasi knalpot kendaraan roda dua. Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang uji emisi kepada pengendara kendaraan bermotor.

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.

Sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: HOT, Ibadah Haji bakal hanya Sekali Seumur Hidup, Menag: Kami Bahas Bersama DPR

Denda tilang yang diberikan pada kendaraan motor yang melanggar perihal uni emisi sekitar Rp250 ribu dan untuk mobil sekitar Rp500 ribu.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam pelaksanaannya nanti akan juga disiapkan perwira menengah untuk melakukan pengawasan.

"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Doni, dikutip dari PMJ News, Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga: Pengaturan Lalu Lintas Terkait Kegiatan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, 2 Hingga 7 September

Berikut ini adalah hal yang perlu diperhatikan agar pengendara lolos dari sanksi tilang uji emisi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:

Halaman:
1
2

Berita Terkait