Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda dan Syarat agar Lolos Cegatan Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 01 September 2023 11:04 WIB

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
Baca Juga: Hidup di Tengah Polusi Udara, Begini Pesan Kemenkes untuk Warga di Kawasan DKI Jakarta
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
- Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
Baca Juga: Minuman Energi Berdampak Buruk Pada Ginjal dan Gigi
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
Itulah persyaratan kendaraan yang wajib dipenuhi agar lolos dari sanksi tilang uji emisi.***