DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda dan Syarat agar Lolos Cegatan Polisi

image
Ilustrasi knalpot kendaraan roda dua. Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang uji emisi kepada pengendara kendaraan bermotor.

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.

Baca Juga: Hidup di Tengah Polusi Udara, Begini Pesan Kemenkes untuk Warga di Kawasan DKI Jakarta

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
- Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.

Baca Juga: Minuman Energi Berdampak Buruk Pada Ginjal dan Gigi

- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.

Itulah persyaratan kendaraan yang wajib dipenuhi agar lolos dari sanksi tilang uji emisi.***

Halaman:

Berita Terkait