Kasasi Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 07 Februari 2023 15:10 WIB
ORBITINDONESIA - Kasasi mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin selaku terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi PDPDE tahun 2010-2019 ditolak oleh Mahkamah Agung.
Penolakan tersebut berlaku untuk pengajuan kasasi dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi) Sumatra Selatan, sebagaimana termaktub dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Suharto, seperti diterima di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 7 Februari 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Mohd Radyan di Palembang, Selasa, mengatakan, dengan penolakan kasasi tersebut, Alex Noerdin harus melaksanakan putusan pengadilan tinggi.
Baca Juga: Mahkamah Agung Serahkan Sepenuhnya Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati kepada KPK
Pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Menurut Radyan, putusan kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa, karena tidak ada istilah inkrah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Ya, bila (terdakwa Alex Noerdin) memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi," kataya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Lahan Perkebunan di Muara Enim Sumatra Selatan Ditangkap Kepolisian
Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Rabu, 15 Juli 2022.
Dalam persidangan waktu itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Ica Saleh, serta A. Yaniarsah Hasan.
Muddai Madang divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp36 miliar.
Kemudian, Caca Isa Saleh dan A. Yaniarsah Hasan masing-masing divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun, termasuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar untuk A. Yaniarsah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh.
Baca Juga: Tengah Malam, Puluhan Narapidana Kasus Narkoba Sumatra Selatan Diangkut Bus Menuju Nusakambangan
Mereka didakwa dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 A Palembang. ***