DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Seorang Kakek Nekat Bawa Kabur Mobil Kantor untuk Ziarah ke Makam Istri

image
Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mobil oleh seorang kakek di Tebet.

ORBITINDONESIA - Seorang kakek berinisial S nekat membawa kabur mobil kantor untuk berziarah ke makam istrinya.

Kasus dugaan pencurian yang dilakukan kekek berusia 70 tahun tersebut terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kasus yang melibatkan seorang kakek itu baru diketahui korbannya pada Selasa, 14 Januari 2023.

Baca Juga: Kelakuannya Bikin Emosi, Viral Video Guru Bikin Konten Pegang Tangan hingga Tarik Rok Siswi SD

Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membawa mobil tersebut untuk berziarah ke makam istrinya di Cilacap, Jawa Tengah.

"Keinginannya sangat tinggi untuk berziarah, pelaku mau pinjam mobil karena takut pelaku bukan karyawan di kantor tersebut," ujar Chitya Intania Kusnita, Rabu, 1 Februari 2023, dilansir dari PMJ News.

Chitya menjelaskan, pelaku S memang tinggal di kantor korban sudah hampir satu bulan.

Baca Juga: Logo Baru Holding BUMN Farmasi Diresmikan, Begini Maknanya

Selain membawa kabur mobil milik korban, tersangka juga mengambil tiga unit ponsel di kantor tersebut.

"Sudah sebulan dia (pelaku) tinggal di kantor. Sudah sebulan numpang hidup di sana. Lalu pelaku mengambil kunci kendaraan mobil Innova dan tiga buah handphone yang tergeletak di meja di kantor," tuturnya.

"Jadi handphone yang tiga biji itu dijual oleh pelaku untuk mengisi bensin dan makan di perjalanan," sambungnya.

Baca Juga: 10 Kota Termahal di Indonesia dengan Biaya Hidup yang Fantastis, Salah Satunya Kota yang ada di Jawa Tengah

Dalam penyelesaian kasus ini, lanjut Chitya, polisi menerapkan restorative justice karena korban dan pelaku sudah sepakat untuk berdamai perdamaian. Pemilik mobil berempati terhadap keinginan pelaku yang juga sudah lanjut usia.

"Kami memberikan ruang kepada mereka untuk membuka jalan damai itu. Akhirnya dalam perkara ini, dari pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan mengadakan restorative justice," tukasnya.***

Berita Terkait