DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan 2 Perkara Pidana di Kalimantan Tengah

image
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman (kedua kanan) mengikuti ekspos secara virtual, Kamis 26 Januari 2023.

ORBITINDONESIA – Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan dua perkara tindak pidana di wilayah hukum Kalimantan Tengah melalui keadilan restoratif.

Perkara pidana tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Murung Raya dengan tersangka berinisial K dan A, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman melalui Kasi Penerangan Hukum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Selasa 31 Januari 2023.

Dodik menjelaskan tersangka K disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP, yaitu berbuat tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban S, seorang karyawan PT SLS Barito Timur, pada 14 September 2022 sekitar jam 23.00 WIB.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Sumatra Barat Jebloskan 3 Tersangka Penipuan Investasi Jilbab ke Tahanan

Tersangka K yang sedang mabuk mendatangi korban S dengan penuh marah karena surat lamaran pekerjaan kepada PT SLS tidak pernah ada tanggapan balasan atau panggilan.

Tersangka kedua berinisial A yang berbuat tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tersangka diduga memukul kepala anak korban dengan botol kaca bekas minuman merk OT.

Perbuatan tersangka A melanggar pasal 80 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua perkara diberikan dengan beberapa pertimbangan, antara lain tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana," tambah Dodik.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bebaskan Pencuri 5 Tandan Kelapa Sawit PT SKPA Cantun Plasma Sinarmas

Pertimbangan lainnya, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta dan telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.

Perdamaian dilaksanakan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan Kejaksaan Negeri Murung Raya yang telah aktif menjadi fasilitator terwujudnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai arahan Bapak Jaksa Agung," kata Dodik. ***

Berita Terkait