KADAL Si Terduga Pelaku Pembunuhan Warga di Bandung Pincang Setelah Ditembak Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 12 Januari 2023 14:07 WIB
ORBITIDNONESIA - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pria berinisial BS alias Kadal (29 tahun), tersangka kasus pembunuhan di kawasan Riung Bandung, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 12 Januari 2023 mengatakan pelaku berusaha melawan ketika hendak ditangkap sehingga dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kakinya.
Pelaku menganiaya korban Iqbal Sentana (23 tahun) sampai meninggal.
Baca Juga: Kasus Keracunan Ciki Ngebul, Dinkes Kota Bandung Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolrestabes menjelaskan penganiayaan yang mewaskan korban itu berlangsung pada Selasa, 3 Januari 2023.
Selain dari laporan warga, tindakan itu juga diketahui dari adanya rekaman video yang beredar di media sosial terkait penemuan jenazah korban di pinggir jalan kawasan Riung Bandung.
Menurut Aswin, tersangka Kadal diduga membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang. Korban meninggal di lokasi kejadian setelah dianiaya Kadal.
"Saat itu jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk dilakukan autopsi," tambah Aswin.
Baca Juga: Saiful Huda Ems: Bandung dan Dua Pejuang Jenius dari Timur
Dari serangkaian penyelidikan, pelaku terindikasi berada di Jakarta. Polisi kemudian berhasil meringkus Kadal ketika berada di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa 10 Januari 2023.
Aswin belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan berat itu. Namun, korban mengenakan jaket salah satu organisasi motor, yakni XTC Indonesia.
Akibat perbuatannya, tersangka Kadal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***