DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Sita Rp8 Miliar dari Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Sulawesi Tengah

image
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp8 miliar dari penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

"Uang dimaksud telah disita tim penyidik sebagai barang bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 6 Januari 2023.

KPK mengungkapkan, uang Rp8 miliar tersebut masuk ke kas daerah Kabupaten Morowali Utara dari pihak terkait kasus itu.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: KEJAKSAAN AGUNG Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya, Ungguli KPK

Untuk mendalami uang tersebut, KPK juga telah memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1), yaitu Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp8 miliar ke kas daerah dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Usai diperiksa, Delis mengaku dikonfirmasi tentang transfer uang tersebut dari pihak ketiga ke rekening Kabupaten Morowali Utara.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan pihak ketiga mentransfer uang ke rekening Kabupaten Morowali Utara tersebut.

Baca Juga: Kantor Digeledah KPK, Gubernur Jawa Timur Khofifah: Tidak Ada Dokumen yang Dibawa, Hanya Flashdisk

"Itu kami tidak tahu, ditanya ke pihak ketiga saja. Tanya ke mereka, karena mereka yang transfer, bukan atas perintah kami," tambahnya.

KPK telah menginformasikan sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 21 November 2022.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulawesi Tengah. KPK, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Terkait OTT Sahat, KPK Lakukan Penggeledahan Kantor Setda dan Gubernur Jatim Khofifah

"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambil alih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung; maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK," ujar Ali.

KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup. Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi. ***

Berita Terkait