Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin: Dua Orang Jadi Tersangka BERDENDANG BERGOYANG
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 06 November 2022 06:42 WIB
ORBITINDONESIA – Penanggung jawab dan direktur perusahaan yang selengarakan Berdendang Bergoyang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu 5 November 2022, panitia penyelenggara dianggap lalai, sehingga beberapa orang penotnon mengalami luka.
Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Ikut Healing Menonton Konser Berdendang Bergoyang, Netizen: Salam Tabik Pun
Baca Juga: Izin Konser Berdendang Bergoyang Dicabut Polisi, Acara Besok Terancam Batal!
Komarudin mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni HA selaku penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
Komarudin menambahkan, jumlah tersangkanya bisa bertambah, karena penyelidikan masih terus dijalankan.
Polda Metro Jaya membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu 30 Oktober 2022, demi keselamatan penonton.
"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin ada korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat kepolisian membatalkan konser pada hari ketiga.
Zulpan mengatakan kepolisian menemukan dugaan penjualan tiket melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser. ***