DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kajati Sumatra Selatan Sarjono Turin Minta Penyidik Kepolisian Rampungkan Berkas Mularis Djahri

image
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan Sarjono Turin.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta penyidik kepolisian daerah setempat segera merampungkan berkas penyidikan tersangka Mularis Djahri, mantan Direktur Utama PT Campang Tiga, dalam dugaan perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang.

Mularis Djahri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel atas kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perkebunan di Desa Campang Tiga Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sejak Senin malam, 17 Oktober 2022, dilepaskan dari sel tahanan polda setelah masa penahanan selama 120 hari berakhir.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin kepada wartawan di Palembang, Senin,24 Oktober 2022 mengatakan, lepasnya tersangka Mularis dari sel tahanan kepolisian karena penyidik kepolisian belum merampungkan berkas penyidikan sampai masa penahanan tersangka habis.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali

Berkas penyidikan itu dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, karena setelah penyidik polisi belum melampirkan kecukupan alat bukti supaya perkarayang disangkakan kepada Mularis bisa dibuktikan di persidangan.

Hal tersebut diketahuinya ketika pihak jaksa penuntut umum menerima berkas penyidikan tersangka Mularis beberapa hari sebelum masa penahanannya habis.

"Dikembalikan karena belum mencukupi alat bukti. Jadi kalau benar fakta peristiwanya ada, alat buktinya lengkap dapat dilampirkan maka tersangka dapat segera diadili di persidangan,” ujar Kajati Sarjono Turin seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Menurut Sarjono, proses peradilan tersebut sangat penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang salah dan perkara dapat terselesaikan secara tuntas.

Baca Juga: Kapolda Sumatra Selatan Siap Pecat Anggotanya Bila Terbukti Terlibat Usaha Penampungan BBM Ilegal

Halaman:
1
2

Berita Terkait