DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kajati Sumatra Selatan Sarjono Turin Minta Penyidik Kepolisian Rampungkan Berkas Mularis Djahri

image
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Selatan Sarjono Turin.

Sepengetahuan Kajati Sarjono Turin, perkara Mularis ini lebih pada sengketa kepemilikan lahan perkebunan yang melibatkan PT Campang Tiga dan PT Laju Perdana Indah dan sudah berlangsung sejak tahun 2004, jauh sebelum ditangani kepolisian.

"Kedua pihak ini bertikai terus sejak tahun 2004 karena klaim sama-sama memiliki kelengkapan dokumen di atas lahan. Kan kasihan dengan pekerja dan masyarakat yang tinggal di wilayah setempat, tentu mereka merasakan dampaknya juga. Jadi, kalau itu sudah terpenuhi (berkas penyidikan, red) akan ada penentuan sikap yang final," katanya.

Pada 21 Juni 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan menetapkan mantan Direktur Utama PT Campang Tiga Mularis Djahri sebagai tersangka dugaan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Tersangka Mularis yang pernah maju sebagai calon wali kota Palembang pada tahun 2013 dan 2018 itu juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil perkebunan dengan kerugian negara mencapai Rp700 miliar lebih.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Ganjar Pranowo Tertinggi di Sumatra Utara dan Lampung, Prabowo di Sumatra Selatan

Penyidik menjerat tersangka Mularis dengan pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait